Hukum Shaf yang Terpisah dengan Tiang Masjid
a). Hadits –hadits tentang larangan memutus shaf dalam sholat
Hadits Pertama : Hadits Anas bin Malik Radhiallahu anhu
Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata : “Aku sholat bersama Anas bin Malik Radhiallahu anhu pada hari Jum’at, kamipun terdesak diantara tiang-tiang, maka kamipun maju atau mundur, lalu berkata Anas:
(( كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ))
Artinya : “Kami dahulu menghindari (tiang) ini di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/229), Abu Dawud (673), An-Nasaai (2/821) dan dalam Al-Kubra (1/895), Ibnu Hibban (5/2218), Al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/793), Dhiyaa’ dalam Al-Mukhtarah (6/2287, 2288), Al-Baihaqi (1/673), (3/104), Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya (2/2489), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2/7498), seluruhnya dari jalan Sufyan Ats-Tsauri dari Yahya bin Hani’ bin Urwah Al-Muradi dari Abdul Hamid bin Mahmud. Dan lafadz di atas berdasarkan riwayat Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Dhiya’.
selengkapnya baca disini
Seputar masalah sholat (Luruskan Shaf)
Untuk itu sangatlah wajib bagi kita untuk memperhatikan permasalahan shalat, di mulai dari rukun-rukunnya, syarat wajibnya, thaharahnya dan lainnya yang berkaitannya dengan shalat
Syarat-syarat Shalat
Sabtu, 06 Oktober 2007 – 05:45:46 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari .: :.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya. Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/86)
Terpaksa pinjam ke bank??
Soal: Jika seorang miskin, hidup di negeri yang bukan muslim dan tidak ada yang membantu dia hutangan uang, dan dia terpaksa untuk meminjam sejumlah hutangan dari bank dengan pembayaran lebih dalam bentuk riba. Apakah boleh baginya untuk membayar kelebihan ribanya tersebut mengingat kepada keadaan dia yang fakir sehingga dia melakukannya dalam keadaan darurat?
KEBAHAGIAAN HAKIKI
Merupakan suatu hal yang dituntut dan didamba-dambakan dalam kehidupan, dimana setiap insan manusia sangat berkeinginan untuk mendapatkannya. Lebih-lebih bagi mereka yang tergolong insan akademik, insan yang terpelajar dan insan cendekia, sehingga upaya untuk mencapai apa yang didamba-dambakan tersebut mereka lakukan dengan segala daya dan upaya tidak lain supaya dapat menggapai hasil yang telah dicita-citakan
Product haram
Kecintaan terhadap lawan jenis merupakan fitrah yang ada pada setiap manusia yang sempurna. Inilah hikmah diciptakannya manusia dengan jenis yang berbeda, berupa laki-laki dan wanita.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (Q.S. Ali Imran: 14).
Namun kecintaan kepada lawan jenis, harus diletakkan pada tempatnya sesuai aturan syari’at. Jika tidak, maka di sinilah manusia akan hidup seperti binatang, bahkan lebih keji lagi. Cara dan tipsnya yang syar’i, bina dan tumbuhkan cinta ini dalam rumah tangga melalui gerbang nikah, bukan sebelum berumah tangga, karena ini terlarang dalam agama kita.
Proses sar’ ie sebuah pernikahan
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
Defenisi Mandi Janabah
Definisi Mandi :
Al-Ghuslu (Mandi) secara bahasa adalah kata yang tersusun dari tiga huruf yaitu ghain, sin dan lam untuk menunjukkan sucinya sesuatu dan bersihnya. (Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughoh 4/424).
Al-Ghuslu adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. (Lihat : As-Shihah 5/1781-1782, Lisanul ‘Arab 11/454, Mufradat Al-Ashfahany hal. 361 dan AN-Nihayah Fii Ghoribul Hadits 3/367).
Dan Al-Ghuslu secara istilah adalah menyiram air ke seluruh badan secara khusus. (Lihat Ar-Raudh Al-Murbi’ 1/26, Mu’jam Lughatul-Fuqaha` : 331 )
Kata Ibnu Hajar : Hakikat mandi adalah mengalirkan air pada anggota-anggota tubuh.( Lihat: Fathul Bary :1/359)
LUTUT / TANGANKAH YANG LEBIH DULU MENYENTUH BUMI KETIKA SUJUD
Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya lutut dahulu kemudian tangan. Jelaskan mana yang benar dalam masalah ini !.
Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.
Masalah Cara Duduk Tasyahhud
Pendapat Para Ulama’ dalam Masalah Cara Duduk Tasyahhud :
Sebelum kita menyebut pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir disetiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama dalam masalah ini. Para Ulama telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:
Tentang Hukum-Hukum Wudhu
Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Q.S Al-Maidah:6)
Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu untuk shalat, menjelaskan anggota yang wajib dibasuh dan diusap didalam berwudhu, dan memberi pembatasan tempat-tempat anggota wudhu. Kemudian Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam menjelaskan cara dan sifat berwuhu melalui ucapan dan perbuatan beliau dengan penjelasan yang cukup.
Ketahuilah wahai muslim, bahwa wudhu mempunyai syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah.